Artikel

PERMENDAGRI NOMOR 65 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 112 TAHUN 2014

05 Maret 2022 05:04:26    1.355 Kali Dibaca  Peraturan Menteri - Lembaga

Latar Belakang
  1. melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015, ketentuan Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala Desa;
  2. untuk menyesuaikan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

 

Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);

 

Detail Peraturan
Jenis Peraturan Menteri Dalam Negeri
Institusi Kementerian Dalam Negeri
Nomor 65
Tahun 2017
Judul Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tentang Pemilihan Kepala Desa
Ditetapkan tanggal 2 Agustus 2017
Diundangkan tanggal 5 September 2017
Berlaku tanggal 5 September 2017
Nomor BN 1221

 

Status
Mengubah :
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa
   
Diubah dengan:
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa

 

BACA JUGA:
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa
  • Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
  • Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa  

 

Lebih lanjut mengenai Permendagri 65 Tahun 20217 silahkan dibaca dan dipelajari melalui tautan link dibawah ini:

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Rancaekek Wetan TV

 Arsip Artikel

 Temukan Kami di Facebook

 Pemerintah Desa