Artikel

PRIORITAS PEMANFAATAN DANA DESA TAHUN 2022 PERCEPAT CAPAIAN SDGs DESA

20 Mei 2022 20:08:28    679 Kali Dibaca  Literatur

Dana desa merupakan alokasi dana untuk membangun desa dalam APBN, yang disalurkan melalui APBD. Prioritas penggunaannya pada 2022 telah diatur oleh pemerintah.

Dana desa merupakan salah satu bentuk pemasukan desa. Terkait dana desa, jumlah alokasi, tujuan, dan prioritas dari dana tersebut diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

Dalam menjalankan pemerintahan di suatu desa, pemerintah desa tentu memerlukan sejumlah dana. Berdasarkan Pasal 72 UU 6/2014, desa memiliki beberapa sumber pendapatan. Jika dirinci, pendapatnya berasal dari pendapatan asli, alokasi APBN, bagian hasil pajak dan retribusi daerah, bantuan keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota, hibah dan sumbangan dari pihak ketiga, serta dana desa.

Sebagai informasi tambahan, pendapatan asli desa merupakan pendapatan yang didapat desa atas berbagai hal, seperti hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lainnya.

Terkait istilah “dana desa”, Pasal 1 angka 2 PP 60/2014 jo. PP 8/2016 mengartikan dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Diterangkan Pasal 19 PP 60/2014, dana desa ditujukan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Sehubungan dengan hal itu, penggunaan dana diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Dirincikan dalam Penjelasan Pasal 19 PP 60/2014, pada prinsipnya dana ini dialokasikan APBN untuk membiayai kewenangan yang menjadi tanggung jawab desa. Namun, untuk mengoptimalkannya, penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Dalam konteks ini, bentuknya berupa pembangunan pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur; serta pemenuhan kebutuhan pangan, sandang, dan papan.

Dalam pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 disebutkan,  penggunaan dana desa T.A. 2022 diprioritaskan pada tiga poin untuk mempercepat Sustinable Development Goals (SDGs) Desa. Prioritasnya meliputi; (1) pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa; (2) program prioritas nasional sesuai kewenangan desa; dan (3) mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa.

Melihat tiga prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 dan untuk percepatan sasaran SDGs Desa, penggunaan dana desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa meliputi:

  1. Penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan Desa tanpa kemiskinan,
  2. Pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi desa merata, dan
  3. Pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan.

Sehubungan dengan Penggunaan dana desa untuk mitigasi dan penanganan Bencana Alam dan Nonalam sesuai dengan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

  1. Mitigasi dan penanganan bencana alam
  2. Mitigasi dan penanganan bencana nonalam
  3. Mewujudkan desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).

Prioritas penggunaan dana desa sesuai kewenangan desa dirumuskan dalam musyawarah desa terhadap penyusunan RKP Desa. Dalam Pasal 8 Permendes 7 Tahun 2021, dijelaskan pelaksanaan program dilakukan secara swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal desa dengan mengutamakan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan mengalokasikan dari dana desa sedikitnya 50% untuk upah pekerja dari dana kegiatan PKTD yang termuat dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa.

Materi sosialisasi Kebijakan Pengalokasian Dana Desa Tahun 2022 dari Kementerian Keuangan.

 

Materi sosialisasi/paparan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 dari Kementerian Desa PDTT

 

Materi sosialisasi/paparan Pengelolaan Keuangan Desa dari Kementerian Dalam Negeri

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Rancaekek Wetan TV

 Arsip Artikel

 Temukan Kami di Facebook

 Pemerintah Desa