KEMENTERIAN KEUANGAN
Arah Kebijakan Pengguaan Dana Desa 2023
- Penyempurnaan kebijakan penganggaran DD dengan memperhatikan:
- kebutuhan masing-masing desa sesuai dengan kewenangan Desa;
- performance based dalam melaksanakan pengelolaan DD dan dukungan Desa dalam mensinergikan penggunaan DD sesuai kebijakan dan prioritas nasional melalui penilaian kinerja desa dalam penghitungan Alokasi Kinerja.
- Melaksanakan pengalokasian DD berdasarkan formula dan pengalokasian sebagian DD secara terpisah pada TA. berjalan berdasarkan kriteria tertentu.
- Penentuan fokus penggunaan DD yang disinkronisasikan dengan prioritas nasional, utamanya untuk:
- program pemulihan ekonomi, yaitu perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem maksimal 25%;
- memberikan bantuan permodalan kepada BUMDes untuk menggerakkan perekonomian desa;
- dana operasional pemerintahan desa; dan
- dukungan program sektor prioritas di desa termasuk penanganan stunting, mendukung ketahanan pangan dan hewani termasuk pembangunan lumbung pangan desa, dan pariwisata skala Desa sesuai dengan potensi dan karakteristik Desa.
- Memperbaiki mekanisme penyaluran DD melalui:
- memisahkan penyaluran DD earmarked dan non earmarked berdasarkan kinerja pelaksanaan;
- melanjutkan penyaluran DD secara langsung dari RKUN ke RKD; dan
- Melanjutkan pemberian reward penyaluran DD dalam 2 (dua) tahap kepada desa berstatus Mandiri.
- Melanjutkan penerapan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa jika terdapat desa bermasalah atau kepala desa menyalahgunakan Dana Desa
KEMENTERIAN DESA, PDT, DAN TRANSMIGRASI
Arah Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023
- Dasar Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pasal 2 ayat (1) huruf (i) :
melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), penyesuaian alokasi, dan/atau pemotongan/penundaan penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dengan kriteria tertentu.
- PP Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Pasal 21 Ayat (1) :
(1) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran.
- Isu Strategis Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023
- Penggunaan Dana Desa untuk operasional Pemerintah Desa;
- Dana Desa untuk penanganan dan penurunan stunting;
- Dana Desa untuk pengembangan BUM Desa dan BUM Desa Bersama, atau untuk penyertaan modal BUM Desa/BUM Desa Bersama;
- Penggunaan Dana Desa untuk pengentasan Kemiskinan Ekstrem;
- Dana Desa untuk Desa Wisata;
- Ketahanan pangan nabati dan hewani;
- Perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa;
- Dana Desa untuk perluasan akses layanan kesehatan;
- Dukungan Dana Desa untuk peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh/Desa inkslusif; dan
- Penggunaan Dana Desa untuk Mitigasi dan Penanganan bencana alam dan nonalam.
Berikut kami bagikan Materi tentang Arah Kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 yang disampaikan Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa, PDT, dan transmigrasi dalam Workshop Formulasi Pengalokasian Dana Desa Berbasis Kinerja yang digelar di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2022. Materi ini bisa Anda download secara gratis dalam web ini.