Bandung - Sebanyak 22 desa di 17 kecamatan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, telah siap menggelar Pemilihan Kepala Desa Serentak 2023. Jadwal pelaksanaan Pilkades serentak tersebut ditetapkan pada tanggal 11 Oktober 2023.
Bupati Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan pimpinan terkait untuk mempersiapkan pelaksanaan Pilkades serentak 2023. Melalui akun Instagramnya, Dadang Supriatna mengungkapkan, "Insyaallah pada 11 Oktober 2023, kita akan melaksanakan Pilkades serentak tahun 2023 di 22 desa yang tersebar di 17 kecamatan di Kabupaten Bandung."
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bandung juga telah mengajukan surat permohonan penjelasan terkait pelaksanaan pilkades pada masa tahapan Pemilu 2024 kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa di Jakarta. "Kita juga sudah menerima surat dari Kemendagri yang berisi penjelasan terkait dengan pelaksanaan Pilkades pada masa Pemilu dan Pilkada Serentak 2024," tambah Dadang Supriatna.
Dadang Supriatna juga menjelaskan bahwa salah satu poin penting dalam Surat Kemendagri mengenai Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada masa pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 adalah bahwa "Bupati/Wali Kota yang akan menyelenggarakan Pilkades dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan."
Berdasarkan hasil koordinasi Pemerintah Kabupaten Bandung dengan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (29/03/2023) bahwa Pilkades serentak di Kabupaten Bandung akan dilaksanakan di 17 kecamatan dan 22 Desa dengan perkiraan jumlah TPS dan Pemilih yang didasarkan pada Data Pilkada Tahun 2020 yaitu terdiri dari 518 TPS dan 211.493 DPT dimana untuk TPS dan DPT masih bersifat tentatif.
Adapun yang menjadi Dasar Hukum Pilkades Serentak Tahun 2023 di kabupaten Bandung antar lain:
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bandung sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2018;
- Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bandung dalam kondisi bencana nonalam Covid-19;
- Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bandung dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19;
Rencana Pembiayaan Pilkades Serentak Tahun 2023 di kabupaten Bandung adalah sebagai berikut:
- Rencana Pembiayaan yang telah teranggarkan adalah + Rp 5 Milyar, dengan asumsi indeks per hak pilih adalah Rp 20.000,
- Perkiraan jumlah DPS 211.500 hak pilih
- Perkiraan TPS diperkirakan Sejumlah 518 TPS.
- Pembiayaan tersebut adalah untuk :
-
- Surat suara dan kotak suara;
- Penjaringan dan penyaringan;
- Kampanye;
- kelengkapan peralatan lainnya;
- honorarium sub panitia kecamatan dan panitia pemilihan kepala desa tingkat desa;
- honorarium BPD sebagai Penanggung jawab;
- honorarium KPPS; dan
- biaya pelantika.
- Pembiayaan Alat Pelindung Diri Prokes dapat dibiayai dari Dana Desa
Berikut adalah daftar 22 desa yang akan menyelenggarakan Pilkades serentak 2023 di Kabupaten Bandung:
- Desa Baros (Kec. Arjasari);
- Desa Banjaran Wetan (Kec. Banjaran);
- Desa Pasirmulya (Kec. Banjaran);
- Desa Tegalluar (Kec. Bojongsoang);
- Desa Nagrak (Kec. Cangkuang);
- Desa Malasari (Kec. Cimaung);
- Desa Bumiwangi (Kec. Ciparay);
- Desa Ciwidey (Kec. Ciwidey);
- Desa Panundaan (Kec. Ciwidey);
- Desa Sudi (Kec. Ibun);
- Desa Katapang (Kec. Katapang);
- Desa Cibeureum (Kec. Kertasari);
- Desa Majasetra (Kec. Majalaya);
- Desa Pangauban (Kec. Pacet);
- Desa Lamajang (Kec. Pangalengan);
- Desa Margamekar (Kec. Pangalengan);
- Desa Cipaku (Kec. Paseh);
- Desa Mekarsari (Kec. Ciparay);
- Desa Indragiri (Kec. Rancabali);
- Desa Bojongsalam (Kec. Rancaekek);
- Desa Nanjung Mekar (Kec. Rancaekek); dan
- Desa Rancaekek Kulon (Kec. Rancaekek);
Dengan terselenggaranya Pilkades serentak ini, diharapkan proses pemilihan kepala desa dapat berlangsung lancar dan demokratis untuk mencapai kepemimpinan yang sesuai dengan kehendak masyarakat di masing-masing desa.