
Latar Belakang
berdasarkan ketentuan Pasal 153 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa berdasarkan pedoman yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Detail Peraturan
Jenis |
Peraturan Menteri Dalam Negeri |
Institusi |
Kementerian Dalam Negeri |
Nomor |
18 |
Tahun |
2018 |
Judul |
Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa |
Ditetapkan tanggal |
9 April 2018 |
Diundangkan tanggal |
27 April 2018 |
Berlaku tanggal |
27 April 2018 |
Nomor BN |
569 |
Status
Mencabut :
|
1. |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan. |
Lebih lanjut mengenai Permendagri 18 Tahun 2018 silahkan dibaca dan dipelajari melalui tautan link dibawah ini: