
Latar Belakang
- bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1972 tentang Penjerahan Pembinaan Organisasi Pertahanan Sipil dari Departemen Pertahanan Keamanan kepada Departemen Dalam Negeri, Satuan Pelindungan Masyarakat telah mengalami perubahan paradigma dari unsur pertahanan dan keamanan rakyat semesta ke unsur yang membantu menyelenggarakan urusan ketenteraman, ketertiban, dan pelindungan masyarakat yang humanis di daerah;
- bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 1979 tentang Pakaian Seragam dan Atribut Pertahanan Sipil sudah tidak sesuai lagi dengan perubahan paradigma sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dinamika kebutuhan serta operasional bagi Satuan Pelindungan Masyarakat sehingga perlu diganti;
Dasar Hukum
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 286);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 548);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1433);
Detail Peraturan
Jenis |
Peraturan Menteri Dalam Negeri |
Institusi |
Kementerian Dalam Negeri |
Nomor |
11 |
Tahun |
2023 |
Judul |
Sarana dan Prasarana bagi Satuan Tugas Pelindungan Masyarakat dan Satuan Pelindungan Masyarakat |
Ditetapkan tanggal |
18 Agustus 2023 |
Diundangkan tanggal |
31 Agustus 2023 |
Berlaku tanggal |
31 Agustus 2023 |
Nomor BN |
686 |
Status
Mencabut :
|
1. |
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 tahun 1979 tentang Pakaian Seragam dan Atribut Pertahanan Sipil |
Lebih lanjut mengenai Permendagri 11 Tahun 2023 silahkan dibaca dan dipelajari melalui tautan link dibawah ini: